androidvodic.com

Komisi Yudisial Dalami Putusan MA Terkait Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga: Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: MA Seharusnya Bekerja Sesuai Fungsinya

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, ia telah meminta tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut.

Nantinya, kata Joko, pihaknya akan mendalami pertimbangan hukum jajaran majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Baca juga: Demokrat Respons Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Jika Keberatan, Tempuh Langkah Hukum

"Saya sudah minta kepada Tim Waskim dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut untuk didalami tentang pertimbangan hukumnya bagaimana," kata Joko Sasmito, kepada News, Jumat (31/5/2024).

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

"Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati alias Nisa, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Nisa mengatakan, gugatan yang dilakukan Partai Garuda untuk mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah di Mahkamah Agung (MA) mirip dengan pengujian pasal terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan 90. 

“Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu,” ucapnya.

Ia menilai, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat memaksakan dalil-dalilnya terutama terkait cara memaknai status “Calon Kepala Daerah”.

Padahal, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sudah terang dan jelas sejak kapan terjadinya perubahan status dari “Bakal Calon Kepala Daerah” menjadi “Calon Kepala Daerah”. 

Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, KPU Diminta Jangan jadi Lembaga Partisan

Sehingga ketentuan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status “Calon Kepala Daerah” dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai “Calon Kepala Daerah”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat