androidvodic.com

Demokrat Respons Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Jika Keberatan, Tempuh Langkah Hukum - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah (cakada).

Untuk diketahui, gugatan itu diajukan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana ke MA.

"Kami hormati putusan MA atas gugatan Partai Garuda terkait batas umur 30 tahun yang sebelumnya sejak penetapan dan saat ini berubah menjadi saat dilantik. Karena telah menjadi keputusan tentu saja kami hormati," kata Ketua Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, kepada Tribunnews.co, Jumat (31/5/2024).

Adapun, pasca-putusan MA, sebagian kalangan menilai hal itu untuk mengakomodasi sosok tertentu untuk bisa maju pada Pilkada 2024.

Misalnya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Baca juga: Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan Hukum

Terkait hal ini, Kamhar menilai jika ada pihak yang keberatan dengan putusan MA, bisa ditempuk lewat jalur hukum yang tersedia.

"Jika ada pihak yang menilai dan melihat ada kecacatan secara hukum dalam prosesnya, atau keputusan ini dipandang tidak pas, silahkan menempuh langkah yang tersedia secara hukum," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Baca juga: Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: MA Seharusnya Bekerja Sesuai Fungsinya

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat