androidvodic.com

Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan Hukum - News

News - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, turut menanggapi soal Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Berkaca pada disahkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuju Pilpres 2024 lalu, menurut Masinton, keputusan MA mengubah aturan Nomor 23 P/HUM/2024 ini sama-sama merusak tatanan hukum.

Diketahui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatur perubahan syarat usia minimal Capres/Cawapres hingga akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.

"(Perubahan peraturan di MA) ini lebih parah lagi, ya sama parahnya, sama rusaknya (dengan putusan MK dulu)".

"Maka kalau kita lihat perbincangan di sosial media itu kan jadi MK itu milik kakak, MA milik adik," ujar Masinton, Kamis (30/5/2024).

Sebagaimana diketahui, publik menganggap putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah ini adalah bagian dari rencana untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Sebab nama Kaesang belakangan ini digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur (Cawagub) Jakarta.

"Ya publik semua membacanya seperti itu (untuk Kaesang), bahwa putusan MA ini bukan lagi putusan yang agung dalam konteks hukum, tapi ini sudah putusan yang berbau politik jika dikaitkan dengan hasrat pencalonan orang tertentu."

"Jadi ini putusan MA ini adalah bukan lagi putusan hukum yang agung itu, itu putusan yang merusak hukum itu sendiri. Putusan itu bukan putusan hukum, itu putusan yang kacau lah," kata Masinton.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, KPU Diminta Jangan jadi Lembaga Partisan

Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dengan disahkannya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, maka Kaesang sudah memenuhi syarat.

PDIP Fokus Siapkan Kader

Lebih lanjut, PDIP kini fokus untuk mempersiapkan kader terbaiknya menghadapi perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat