androidvodic.com

Pengamat Nilai Putusan MA soal Batas Minimum Usia Calon Kepala Daerah Demi Akomodasi Kaesang - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengubah aturan batasan usia minimum bagi calon kepala daerah (cakada).

Dia menduga putusan itu untuk mengakomodasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Nilai Keputusan itu Berbau Politik

"Inilah lucu kadang-kadang hukum kita ini, ya enggak tahu, apakah berbasis keadilan atau tidak, atau berbasis selera kekuasaan. Yang jslas rakyat tahu bahwa kelihatannya MA ini putusannya mengakomodir anaknya presiden, Kaesang," kata Ujang kepada News Jumat (31/5/2024).

Ujang menduga, putusan MA itu berbasis adanya orderan. Dalam konteks itu, dia menyayangkan hukum bisa dimainkan sesuai selera penguasa.

Meski putusan MA itu harus dihormati, namun tetap melukai rasa keadilan.

Baca juga: Masinton PDIP Sebut Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Merusak Hukum

"Kita tahu kekuasaan mengakomodir satu keluarga untuk bisa menjadi calon kepala daerah. Ini menjadi sebuah catatan demokrasi dan ketidakadilan di hukum," ujarnya.

"Dan kita sama-sama tahu hukum kita rusak tebang pilih, suka-suka penguasan sehingga keputusannya itu tadi meskipun harus kita hormati tapi melukai rasa keadilan publik," pungkasnya.

Putusan MA mengubah ketentuan batas umur Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut menjadi sorotan, pasalnya membuka peluang Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.

Diketahui Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat