Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini - News
News - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dinilai bisa melenggang ke kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Peluang ini dapat diraih Gibran, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun, dan berlaku pada Pilpres 2024.
Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini berusia 36 tahun itu bisa maju sebagai cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Jadi Cawapres?
Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sosok Almas Tsaqibbirru
Inilah sosok Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa yang gugatannya di MK soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan.
Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.
Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.
![Kolase Tribunnews: MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka. (ISTIMEWA)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/inilah-sosok-almas-tsaqibbirru.jpg)
Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
(News/Garudea Prabawati)
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa maju sebagai Cawapres 2024, usai MK kabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.
PKS-PSI Sepakat Berkoalisi di Pilkada Banten Hingga Bekasi, di Jakarta Jadi Rival?
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Komisi II Bakal Panggil KPU RI Bahas PKPU Pilkada 2024 Pekan Ini
Anwar Hafid Rela Tinggalkan DPR RI Demi Membangun Kampung Halaman
Aturan Hak Presiden Berkampanye Digugat ke MK, Hakim Arief Hidayat Soroti Soal Etika
Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Tak Layak Urus Pilkada, Komisi II: Kalau Pergantian Sekarang Repot
Mendagri Khawatir Anggaran Pilkada Kota Medan Belum Banyak Direalisasikan, Singgung Bobby Nasution