Yusril: MK Semestinya Menolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres Jadi 70 Tahun - News
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutus Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang meminta agar MK membatasi usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 70 tahun.
Seperti diberitakan, jika permohonan pengujian terhadap pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk menjadi calon presiden dalam Pilpres 2024.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa masalah penetapan usia dalam jabatan apapun, adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR.
"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
MK, kata Yusril, seyogianya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Yusril juga menjawab pertanyaan apakah pendapatnya itu adalah pendapat akademis atau ada unsur kepentingan politik di dalamnya. Apalagi, PBB yang diketuai Yusril adalah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Terkait hal ini, Yusril mengatakan pendapatnya itu paralel, baik dari sudut pandang akademik maupun dari sudut pandang kepentingan politik.
Dikatakannya, tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi.
"Hal seperti itu berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan. Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045," pungkasnya.
Baca juga: Senin Depan MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Informasi saja, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang vonis lagi terkait permohonan gugatan UU Pemilu. Terutama soal batas maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Sidang vonis atau putusan tersebut dijadwalkan digelar, pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
"Senin, 23 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari situs resmi MK, Kamis (19/10/2023).
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra menegaskan masalah penetapan usia dalam jabatan apapun, adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR.
4 Provinsi di Sumatera Masuk Kategori Rawan, Menko Polhukam Ingatkan Tugas Gakkumdu Pencegahan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Mendagri Dorong Pemda di Wilayah Sumatera Turut Bantu Pelaksanaan Pilkada Serentak
PPP Akui Sudah Jajaki Komunikasi dengan Bobby Nasution, Tapi Belum Putuskan Beri Dukungan
7 Parpol Dukung Bobby di Pilkada Sumut, PDIP: Belum Tentu Menang
Pilkada Sulut 2024, Jan Maringka Disebut Bersaing Ketat dengan Elly Engelbert Lasut
Pengamat: Gusti Bhre Harus Pertimbangkan Dampaknya Jika Nekat Maju Pilkada Solo