Jokowi, Gibran, Anwar Usman, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Istana Ingatkan Pelapor Hati-hati - News
News, JAKARTA - Pihak istana melalui Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengingatkan agar pelapor keluarga Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati atas laporan yang dibuatnya.
Hal tersebut menyikapi laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
TPDI dan dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Keluarga Jokowi atas dugaan kolusi dan nepotisme buntut dari putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Juri Ardiantoro menyebut laporan yang diajukan TPDI tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan asumsi belaka.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum:siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Banyak Laporan Masuk soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ini Tanggapan MK
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjut dia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres-cawapres.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Selain Keluarga Jokowi, Mensesneg Pratikno dan Prabowo Turut Terseret Dugaan Nepotisme
"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," tambah Ali.
Ali mengatakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.
Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya oleh KPK.
Diberitakan, Presiden Jokowi hingga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Sosok Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK soal Dugaan Kolusi, Nepotisme
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Istana mengingatkan agar pelapor keluarga Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati atas laporan yang dibuatnya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
7 Parpol Dukung Bobby di Pilkada Sumut, PDIP: Belum Tentu Menang
Survei Median di Pilkada Kabupaten Sorong: Johny Kamuru Masih Memimpin
Pasangan Bagus-Bonie Didorong Hadapi Petahana di Pilkada Kota Madiun
Respons Santai Cak Imin Soal Elektabilitas Kaesang Melejit di Pilkada Jateng: PKB Usung Gus Yusuf
Djarot PDIP Anggap Hasil Survei Kaesang yang Disebut Unggul di Jateng Bukan Patokan