androidvodic.com

RSPAD Gatot Soebroto & KPU Ungkap Hasil Tes Kesehatan Ganjar-Mahfud MD - News

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pasangan bakal capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

"Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa yang disampaikan kepada KPU, disimpulkan bahwa dua bakal pasangan presiden dan wakil presiden (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD) ini dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, demikian juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Hasyim, Kamis sore, (27/10/2023), saat acara penyerahan hasil tes kesehatan dari RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Sementara itu, dalam acara yang sama, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Irjen Budi Sulistya mengatakan tidak ada masalah kesehatan pada ketiga bakal capres dan cawapres.

"Secara garis besar masing-masing memiliki hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak ada kendala berkaitan dengan kesehatannya, baik itu kesehatan fisik maupun rohani dan juga tidak didapatkan penyalahgunaan narkoba pada semu calon," kata Budi dalam sambutannya.

Baca juga: Perbandingan Selisih Usia Capres-cawapres 2024: Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tiga bacapres dan bacawapres dilakukan oleh tim dokter yang sama dan standar pemeriksaan pun sama sehingga tidak pembedaan.

"Sama dengan yang lalu bahwa standar pemeriksaan, tim pemeriksaan, alat pemeriksaan, semua diperlakukan sama sehingga hasilnya pun harus standar," kata dia menjelaskan.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut melibatkan sekitar 50 dokter termasuk psikolog yang bekerja secara profesional.

Dalam pemeriksaan terhadap bakal capres dan cawapres, pihak rumah sakit itu melibatkan dokter dari Badan Narkotika Nasional dan Himpunan Psikolog Indonesia. Hasil pemeriksaan akan menjadi penentu para bakal capres dan cawapres.

Berdasarkan SK KPU. 1004/PL.02-2-KPT/06/KPU/VIII/2018 terdapat 16 jenis pemeriksaan yang harus dilalui oleh setiap pasangan capres dan cawapres.

Berikut daftarnya.

  • MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory)
  • Penyakit dalam
  • Neurologi
  • Kandungan atau ginekologi (hanya untuk capres dan cawapres perempuan)
  • Wawancara Psikiatri (MINI ICD-10, DIP, dan MMI)
  • Mata
  • THT-KL dan audiometri nada murni
  • Jantung dan pembuluh darah
  • Echokardiografi
  • Paru (spirometri dan tes lain)
  • Radiologi
  • MRI (Magnetic Resonance Imaging) kepala
  • Pengambilan sampel laboratorium
  • USG transvagina (khusus capres dan bacawapres perempuan
  • Pemeriksaan penunjang lain atas indikasi

Baca juga: Suara Ganjar-Mahfud Diyakini Tetap Kokoh di Jateng Meski Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Budi mengatakan rangkaian pemeriksaan itu memerlukan waktu 8 hingga 10 jam.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari berujar bahwa hasil pemeriksaan oleh tim dokter akan diserahkan kepada KPU.

(Tribunnews/Febri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat