androidvodic.com

Soal Putusan MK Usia Capres-cawapres, Politisi PDIP Sebut Sebagai Ancaman Serius Amanat Reformasi - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan usia capres-cawapres merupakan ancaman serius terhadap amanat reformasi dan demokrasi.

Adapun hal itu disampaikan Masinton pada diskusi Total Politik bertajuk Usai Pendaftaran Capres-cawapres, Seperti Apa Peta Pertarungan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Muncul Lokasi Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi

Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kini Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) belum lama ini diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Jadi hari ini persoalan putusan MK kita tidak bicara bukan sekedar bicara capres cawapres. Siapa dukung siapa bukan itu lagi," kata Masinton dikutip Senin (30/10/2023).

Baca juga: Megawati Keras Terhadap Kader PDIP yang Main Dua Kaki, Tapi Mengapa Gibran Belum Dipecat?

Hari ini, dikatakan Masinton ada ancaman yang sangat serius terhadap amanat reformasi dan tegaknya konstitusi dan demokrasi. Menurutnya putusan itu bukan lagi persoalan menang kalah.

"Tetapi putusan MK itu putusan kaum tiran yang ingin memaksakan pelanggaran kekuasaan tadi. Itu bukan putusan atas nama konstitusi. Tapi itu putusan kaum tirani yang menggunakan tangan-tangan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Kemudian dikatakannya ada ancaman dari putusan tersebut. Yakni tidak ada kepastian dalam menyegerakan proses demokrasi.

"Artinya apa ini kita sedang tidak baik-baik saja. Kita tidak ingin pemilu ini menjadi ajang ritual proses prosedural," jelasnya.

Lalu ia mencontohkan pemilu pada masa orde baru yang curang memanfaatkan instrumen kekuasaan.

Baca juga: Gibran Disebut Pembangkang Partai karena Tak Tegak Lurus dengan Arahan Megawati

"Orde Baru ada pemilu tapi kita tahu orde baru menyelenggarakan pemilu dengan cara-cara curang. Curangnya bagaimana? Menggunakan instrumen kekuasaan," kata Masinton.

"Apakah putusan MK berdiri sendiri, tidak sudahlah kita tidak perlu dibodoh-bodohi lagi sudah gamblang itu, ini penghianatan terhadap mandat reformasi," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat