androidvodic.com

Pelapor Dugaan Etik Hakim Konstitusi: Dokumen Almas yang Dipublikasikan MK Tidak Ditandatangani - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi menyoroti dokumen gugatan milik Almas Tsaqibbiru, penggugat syarat usia minimal capres cawapres.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani selaku pelapor mengatakan dokumen permohonan perbaikan milik Almas yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditandatangani oleh Almas pun kuasa hukumnya. 

Hal ini Julius sampaikan dalam agenda pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Majelis Kehormatan MK (MKMK), Kamis (2/10/2023). 

Baca juga: Pakar Hukum Unsoed: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Julis dalam ruang sidang di Gedung II MK, Jakarta. 

Menurut Julis, MK adalah panutan pemeriksaan persiapan yang tertib dan disiplin dalam segala macam konteks, termasuk dalam hal proses administrasi. 

Namun justru pihaknya mendapati adanya dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat. 

"Kami mendapati, mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," jelasnya. 

Atas hal ini pihak pelapor meminta MKMK memeriksa laporan. Sebab dikhawatirkan dokumen tersebut seharusnya dianggap tak pernah menjadi bagian dokumen perbaikan yang resmi. 

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," pungkasnya. 

Baca juga: Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan

Almas merupakan pemohon yang mengaku merupakan fans dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Permohonan Almas dikabulkan oleh MK yang kemudian putusannya mereduksi syarat usia capres cawapres. 

Sebelumnya Almas sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Permohonan pencabutan pun sudah diterima oleh MK. 

Namun kemudian Almas membatalkannya. Ia menyatakan awalnya tidak tahu pencabutan itu. Ide itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.

Baca juga: Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang Dari Satu Jam, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Laporan Etik

Anak Boyamin Syaiman itu sempat disinggung oleh Ketua MK Anwar Usman tidak serius. 

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam dissenting opinion terkait putusan tersebut. Anwar Usman termasuk hakim yang menilai permohonan itu layak ditolak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat