androidvodic.com

Bawaslu DKI Tindaklanjuti Potensi Pelanggaran di Acara Desa Bersatu 2023 yang Dihadiri Gibran - News

News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam acara acara organisasi perangkat desa pada Minggu (19/11/2023). 

Termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang mengisyaratkan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, Jakarta, pada hari Minggu.

Acara yang bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023" itu dihadiri langsung oleh Gibran.

Acara tersebut, dinilai berpotensi melanggar aturan soal pemilu. 

Di mana perangkat desa harus netral dan dilarang menjadi tim kampanye paslon capres-cawapres.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menuturkan adanya potensi pelanggaran didalami oleh Bawaslu DKI Jakarta yang saat itu mengawasi langsung acara tersebut. 

Baca juga: Soal Gibran Hadiri Acara Desa Bersatu, Anies Pilih Tak Ambil Pusing: Itu Hak Kita untuk Memilih

"Bawaslu DKI Jakarta akan menindaklanjutinya, kami sudah memerintahkan itu, mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan acara silaturahmi itu," katanya, Rabu (22/11/2023) dalam program Sapa Indonesia Pagi, KompasTV. 

"Dalam waktu dekat ini (memanggil panitia penyelenggara). Kita akan lihat proses saat klarifikasi tersebut," ujarnya. 

Meski demikian, Rahmat menuturkan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait acara tersebut. 

"Laporan belum, ini temuan. Kami kan tahu sehari atau dua hari sebelumnya akan ada deklarasi tapi berubah menjadi silaturahmi, kemudian kami menurunkan tim ke sana," ucapnya. 

"Kami sudah mengimbau kepada pasangan capres-cawapres untuk berhati-hati sebelum masa kampanye," lanjutnya. 

Acara yang dihadiri secara langsung oleh Gibran tersebut, menuai sejumlah kritikan, termasuk dari TPN Ganjar-Mahfud. 

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menilai acara yang digelar tersebut bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat