androidvodic.com

Soal Gibran Hadiri Acara Desa Bersatu, Anies Pilih Tak Ambil Pusing: Itu Hak Kita untuk Memilih - News

News - Usai menghadiri acara Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Minggu (19/11/2023) lalu, calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan.

Pasalnya, Wali Kota Solo itu disebut-sebut mendapat dukungan dari sejumlah perangkat desa dan dinilai melanggar Undang-undang Pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu. 

Menanggapi hal itu, calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengakui tidak mempermasalahkan mengenai dukungan kepala desa dan perangkat desa kepada Gibran. 

Lantaran, kata Anies, hal itu berkaitan dengan hak pilih masing-masing.

"Iya nggak apa-apa, itu hak kita untuk ambil pilihan," kata Anies di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Tapi, satu hal yang pasti kalau mau perubahan di sinilah tempatnya," ujarnya.

Namun, di sisi lain, kubu Anies-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) justru mengkritik acara Desa Bersatu yang dihadiri putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Baca juga: Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Puskapol UI Samakan Era Soeharto

Bahkan, kubu AMIN mempertimbangkan akan melaporkan acara tersebut ke Badan Pengawas Pemiliha Umum (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara AMIN, Surya Tjandra yang meyayangkan sikap Gibran karena hadir dalam acara itu.

"Ini merupakan tindakan berbahaya dan kami mempertimbangkan untuk melaporkan insiden ini ke Bawaslu sebagai pembelajaran bagi kita semua, termasuk kami sendiri di Tim AMIN," kata Surya saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Dalam hal in, menurut Surya, Gibran seolah memberi bukti bahwa publik harus benar-benar mengawasi Pemilu 2024.

Terutama, terkait pengerahan perangkat negara ke dalam kepentingan politik sesaat untuk kekuasaan. 

Sementara, pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang kepala desa hingga perangkat desa terlibat langsung, partisan hingga dukungan dalam kepemiluan.

Baca juga: Pengamat Ungkap Skenario Istana Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat