androidvodic.com

Bawaslu Masih Alami Kendala Soal Mekanisme Perlakuan Hukum Terhadap Netralitas TNI - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga saat ini masih berdiskusi dengan TNI terkait mekanisme hukum terkait netralitas dalam Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan mekanisme netralitas tersebut sudah ada.

Namun, masih banyak yang harus diperbaiki dari sisi perlakuan hukum.

"Kendalanya misalnya ada aturan yang harus kita obrolkan lagi dengan teman-teman TNI. Kita lagi diskusi," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jumat (24/11/2023).

"Tentu sekarang sudah ada mekanismenya. Pertama, perbaikan-perbaikan mekanisme dibicarakan," sambungnya.

Bagja mengungkapkan mekanisme perlakuan hukum terkait netralitas TNI berbeda dengan Polri yang hanya bakal mengarah ke ranah etik.

Baca juga: Wacana Pembentukan Panja Netralitas TNI-Polri, Ray Rangkuti: Sebagai Alarm Pengingat

Berbeda dengan Polri, lanjutnya, jika TNI terbukti melanggar netralitas maka akan diarahkan ke salah satu jalur antara etik atau pidana militer.

"TNI sangat keras itu, bisa masuk pidana militer kalau TNI. Itu yang agak menurut kami ini yang harus ditaruh pada relnya. Ini etik atau pidana, karena kalau di polisi kan etik. Kalau di militer, kok pidana, nanti kan ada ketidaksamaan," katanya.

Baca juga: Mudahkan Publik Melapor, Panglima Laksamana Yudo Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Pemilu

"Treatment hukumnya berbeda. Berbeda itu jadi masalah. Semoga sih tidak ada," ujarnya.

Dirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI

Panglima TNI sebelumnya meluncurkan pendirian posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024.

Posko pengaduan ini ditujukan guna memudahkan masyarakat melaporkan anggota TNI yang kedapatan tidak netral di Pemilu.

Pendirian posko dilakukan untuk memudahkan masyarakat (melapor) apabila ada TNI yang tidak netral.

Adapun posko pelaporan ini akan dibuka baik fisik dengan datang sendiri melapor, maupun daring via hotline.

Masyarakat juga diminta menyertakan bukti atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Laporan beserta buktinya nanti akan dikoordinasikan ke Bawaslu untuk memutuskan seberapa berat tingkat pelanggarannya, apakah pelanggaran ringan, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran yang masuk ranah tindak pidana.

Jika Bawaslu menyatakan laporan tersebut masuk dalam pelanggaran berat, maka Puspom TNI akan melangsungkan penyidikan untuk 19 hari ke depan, dengan rincian 14 hari untuk penyidikan dan 5 hari menyusun penuntutan.

Bila Bawaslu mengatakan ada pelanggaran berat, Puspom TNI akan langsung melakukan penyidikan dalam tenggat waktu 19 hari, 14 hari untuk POM dan 5 hari tingkat untuk penuntutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat