androidvodic.com

Cak Imin soal Aturan Menteri-Walikota Maju Pilpres Tak Perlu Mundur: Rakyat Harus Lakukan Kontrol - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, SUBANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, merespons soal peraturan baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sejumlah pejabat negara tak harus mundur untuk maju Pilpres 2024.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wapres, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wapres, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut Cak Imin, dengan terbitnya peraturan tersebut, rakyat harus melakukan kontrol.

"Ya itu kewenangan presiden, kita hormati. Tetapi tentu rakyat dan masyarakat harus melakukan kontrol agar semuanya tidak memanfaatkan jabatannya," kata Cak Imin di Subang, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).

Soal pimpinan DPR yang juga tidak diharuskan mundur, Cak Imin yang paling memungkinkan untuk memanfaatkan jabatannya untuk kampanye justru di eksekutif

"Eksekutif aja enggak (mundur), apalagi DPR. Yang paling penting sebetulnya, yang memungkinkan itu eksekutif. Kalau legislatif itu malah enggak punya wewenang apa-apa," pungkas Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai status serta cuti dalam kampanye bagi sejumlah pejabat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam aturan yang baru tersebut, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a). Sehingga, pejabat yang maju sebagai Capres atau Cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi pasal 18 ayat 1 dikutip Tribunnews, Jumat, (24/11/2023).

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden," bunyi pasal 18 ayat 1a.

Sementara itu bagi Aparatur sipil negara, TNI, Polisi, karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Mereka yang mengundurkan diri tidak dapat aktif kembali apabila pelaksana Pemilu selesai.

Sementara itu dalam pasal 28A, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden. Presiden paling lambat memberikan persetujuan 15 hari sejak pengajuan dilakukan. Surat persetujuan Presiden tersebut diberikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan.

"Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persetujuan dianggap tidak diberikan," bunyi pasal 28 ayat 3.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat