Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi, Bawaslu: Ancaman Pidana 2 Tahun Penjara - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (28/11/2023).
“Potensi pelanggaran tinggi, enggak? Ya tentu saja tinggi,” ujar Lolly kepada awak media.
Lolly menegaskan, ancaman pidana bagi pelanggaran kampanye di medsos tertuang dalam Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yang ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos," terangnya.
Pasal 521 UU Pemilu mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun bagi para pelanggar kampanye dan denda paling banyak Rp24 juta
Dalam pelaksanaan kampanye, Lolly menyebut Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar jajaran Bawaslu RI mengetahui semua informasi dan dinamika yang berkembang terkait kampanye pada kesempatan pertama.
Baca juga: Kemenkominfo Wanti-wanti Konten Hoaks Pemilu Bisa Kena Pidana
Untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi, Lolly menyebut pihaknya tak hanya melakukan upaya pencegahan pada saat kampanye saja, tapi selama masa sosialisasi.
"Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Lolly menegaskan, ancaman pidana bagi pelanggaran kampanye di medsos tertuang dalam Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gelar Wayang Kulit, Kapolri Ingatkan Tugas Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
PPP Bakal Bahas Peluang Sandiaga Uno Maju di Pilkada Serentak 2024
Saran untuk Artis yang Maju Pilkada, Pengamat: Harus Didampingi Konsultan, Kalau Tidak, Bisa Musibah
PDIP Pertimbangkan Usung Nadiem Makarim di Pilkada Jakarta 2024
Bursa Pilkada Sulut: Jan Maringka Diprediksi Bersaing Ketat dengan Elly Lasut dan Steven Kandau
PKS Tutup Pintu Buat Kaesang Koalisi di Pilkada Jakarta: Asal Mau Dukung Anies-Sohibul Iman