androidvodic.com

ASN Pemerintah Kabupaten Tercatat Sebagai Pelaku Penyimpangan Tertinggi Dalam Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten tercatat sebagai pelaku penyimpangan tertinggi selama 7 bulan terakhir masa Pemilu 2024, disusul kepala desa dan Polri.

Hal ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) yang terdiri dari KontraS, SETARA Institute, Imparsial, dan KPPOD.

"Dari segi aktor yang paling banyak ya pemerintahan di level kabupaten," kata Direktur Imparsial, Gufron Mabruri dalam rilis data pemantauan di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (30/11/2023).

Koalisi menemukan 65 kasus penyimpangan yang dilakukan oleh ASN. Gufron menjelaskan pihak koalisi mengkategorikan kasus-kasus penyimpangan ASN dalam tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran netralitas, kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas.

Dalam data itu, ASN pemerintah kabupaten tercatat melakukan 10 tindakan penyimpangan, kepala desa 5 tindakan, guru 4 tindakan, camat 3 tindakan, Menteri Pertahanan 3 tindakan, Lurah 3 tindakan, Presiden 2 tindakan, Pj Gubernur 2 tindakan, Pj Bupati 2 tindakan, TNI 2 tindakan, dan ASN pemerintah kota 2 tindakan.

Baca juga: 204 Juta Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, Menkominfo: Cuma Data Biasa

Sedangkan data berikut masing-masing melakukan 1 tindakan di antaranya Bendahara Disnakertrans, PPPK Pemerintah Kabupaten, Kabinda, BUMDes, Satpol PP, Kepala Sekolah, Asosiasi Kepala Desa, Ketua DPKPP, Kepala Badan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Asosiasi Perangkat Desa Indonesia, ASN Pemerintah Provinsi, Staf kelurahan, Camat, Pengawas Sekolah, Wakil Menteri, dan Kepala Puskesmas.

Adapun tindakan penyimpangan yang paling banyak dilakukan adalah dukungan ASN kontestan tertentu, dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, dan kampanye terselubung.

Penyimpangan ASN dinilai pihak koalisi merupakan situasi negatif bagi demokrasi Indonesia.

Baca juga: Ada 65 Kasus Penyimpangan ASN dalam Pemilu 2024 Selama Tujuh Bulan Terakhir

Karena itu, diharapkan hasil temuan ini dapat menyadarkan penyelenggara pemilu, aparat pengawas intern pemerintah, masyarakat sipil, dan publik secara umum untuk lebih proaktif dalam melakukan pemantauan agar penyimpangan dapat dicegah agar tidak menggerus kualitas pemilu sebagai instrumen demokrasi.

Tingginya penyimpangan dalam Pemilu 2024, terutama bentuk pelanggaran netralitas dan kecurangan juga menunjukkan rendahnya kesadaran ASN untuk menaati peraturan perundang-undangan sebagai rule of games dalam Pemilu dan tata demokrasi pada umumnya.

"Studi pemantauan ini merekomendasikan pengawasan kolaboratif yang melibatkan Bawaslu, organisasi masyarakat sipil, dan media massa sangat mendesak untuk mewujudkan keadilan pemilu, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan penyimpangan aparatur negara perlu dilakukan secara lebih aktif dan terbuka sebagai bagian dari partisipasi demos dalam demokrasi, juga diperlukan penanganan pelaporan penyimpangan aparatur negara secara akuntabel dan profesional," ujar Gufron.

Pemantauan ini menggunakan beberapa metode pengumpulan data pelaporan publik melalui platform penelusuran kasus (case tracking platform/CTP) berbasis Google Form dan desk study.

Untuk menjamin validitas data pemantauan, Koalisi menggunakan teknik Triangulasi dengan menguji kesahihan data melalui pemeriksaan silang tiga sumber data; pelaporan, hasil desk review, dan pendalaman data oleh Jaringan Pemantau daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat