androidvodic.com

Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali, Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Kajian - News

News - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyebut pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran diduga melakukan pelanggaran sebanyak dua kali ketika berkampanye di DKI Jakarta.

Pertama, saat Wali Kota Solo itu sedang blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Fakta Aksi Gibran Bagikan Susu saat CFD: Bawaslu Tak Diberi Tahu, Kubu Anies & Ganjar Beri Kritik

Ketika itu, Gibran membagikan buku dan susu gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Waktu berkampanye di sana, Gibran Rakabuming Raka diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Benny menyatakan Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Kemudian, ia juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ujar Benny.

Gibran Rakabuming Raka merespons organisasi Desa Bersatu yang secara eksplisit mendukung Prabowo di Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka merespons organisasi Desa Bersatu yang secara eksplisit mendukung Prabowo di Pilpres 2024. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Kemudian, dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu dalam pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) kemarin.

Sebagai informasi, kegiatan politik dalam bentuk apa pun dilarang dilaksanakan di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

“Atas dugaan pelanggaran itu, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” jelasnya.

Bawaslu Tak Diberi Tahu Gibran Bagi-bagi Susu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat