androidvodic.com

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, YLBHI: Tak Tahu Malu, Bukannya Tobat Malah Melawan - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini diduga merupakan tindaklanjut dari keberatan Anwar Usman terhadap pencopotannya sebagai pimpinan MK, setelah dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, Anwar Usman tak tahu malu.

Bahkan, menurutnya, langkah Anwar Usman menggugat Ketua MK ke PTUN merupakan hal yang salah.

"Artinya Anwar Usman sebagai pihak, enggak tahu malu. Sudah bersalah melanggar etik berat, bukannya kemudian merasa diri bertobat malah melakukan perlawanan dan melakukan kesalahan pula caranya ke PTUN. Ini wilayahnya MK kenapa PTUN," kata Isnur, saat ditemui di sela-sela aksi Koalisi Masyarakat Sipil terkait Peringatan Hari HAM dan Hari Anti Korupsi, di kawasan Patung Kuda Monas, pada Kamis (7/12/2023).

Isnur mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN itu diduga hanya untuk mencari-cari kesalahan dan bahkan merusak sistem MK.

"Bayangkan MK setinggi itu levelnya masa dibatalkan oleh putusan level PTUN," tegas Isnur.

Untuk diketahui, keterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: Fery Farhati: Tak Ada yang Instan, Anies Selalu Ajarkan Proses untuk Mencapai Sesuatu

Pemilihan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2x24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB.

"Dan (putusan) Mahkamah etik (MKMK) ya. Pelantikan Ketua MKMK dibuat (gugatan) ke PTUN ini adalah contoh dia (Anwar Usman) sebagai hakim MK memberikan contoh buruk kepada warga negara untuk tidak lagi menghargai etik, tidal lagi menghargai MK yang membutuhkan sikap negarawan," jelas Isnur.

"Itu lucu banget (jika PTUN putusan gugatan Anwar Usman). Makanya ini kok sikap Putusan MKMK dibatalkan oleh PTUN. Ini merusak sistem negara hukum," sambungnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di sela-sela aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari-Anti Korupsi, di kawasan Patung Kuda Monas, pada Kamis (7/12/2023).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di sela-sela aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari-Anti Korupsi, di kawasan Patung Kuda Monas, pada Kamis (7/12/2023). (News/Ibriza Fasti Ifhami)

Lebih lanjut, hal ini dinilai Isnur berbahaya dan merusak sistem negara hukum.

"Itu berbahaya sekali kalau kemudian tata negara yang sudah rapu diatur konstitusi di Undang-undang diacak oleh kekuasaan," ucap Isnur.

"Nah Anwar Usman saya curiga. Saya menduga dia maju (gugat ke PTUN) itu bukan semata-mata karena dia mau, tapi karena dia meyakini dia punya back-up," tutut Ketua YLBHI itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat