androidvodic.com

Airlangga Pribadi Nilai Pemanfaatan Hukum untuk Kekuasaan adalah Pengingkaran Terhadap Pancasila - News

News, JAKARTA - Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman menemukan kembali (rediscovery) dan mengkontekstualisasikan ajaran Bung Karno dalam konteks dinamika politik kontemporer Indonesia menuju 2024.

Hal tersebut mengemuka dalam acara bedah buku Merahnya Ajaran Bung Karno yang diselenggarakan oleh Universitas Trunojoyo Madura pada Kamis (7/12/2023).

Menurut Airlangga bahwa Bung Karno bersama dengan Bung Hatta, Bung Sjahrir, dan Tan Malaka menegaskan sistem politik republik sebagai corak utama Indonesia Merdeka.

Bahkan seperti yang ditegaskan oleh Bung Karno dalam Pidato Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945 menguraikan bahwa dengan corak sistem republik maka tidak memungkinkan seseorang yang menjadi Presiden kemudian otomatis diteruskan oleh anaknya menjadi kepala negara.

"Sehubungan dengan kondisi sekarang, maka arah perjalanan politik Indonesia telah mengingkari kesepakatan para pendiri republik (The Founders of Republic), dimana keluarga khususnya anak dari presiden mendapatkan previledge (keistimewaan) melalui keputusan MK untuk memperoleh kesempatan menjadi wakil presiden," ujarnya.

Airlangga Pribadi Kusman yang juga merupakan mengatakan bahwa arah politik yang memperlihatkan menguatnya previledge (keistimewaan) dari keluarga pemimpin, bertentangan dengan nafas Pancasila seperti dikumandangkan oleh Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila.

"Dimana beliau menyatakan bahwa Republik Indonesia yang akan dibangun jangan sampai mengagungkan satu orang, memberi kekuasaan pada satu golongan kaya maupun aristokrat. Namun Indonesia dimana negara ini adalah milik semua, semua untuk semua," tutur alumnus dari Murdoch University Australia. 

Lontaran penyataan Sukarno ini menurut Airlangga menegaskan bahwa Republik Indonesia yang diperjuangkan oleh Sukarno berusaha membatasi kekuasaan karena itulah esensi dari Republik. 

Sementara keistimewaan maupun pemanfaatan hukum bagi kepentingan kekuasaan yang tengah terjadi adalah pengingkaran terhadap prinsip republik sebagai esensi dari Pancasila

Dikatakannya, fenomena penciptaan politik dinasti melalui pemanfaatan institusi hukum ini juga memperlihatkan terjadinya krisis terhadap republik, dimana kekuasaan tak terbatas akan menjadi ancaman bagi fase mutakhir dari pembajakan atas demokrasi.

"Hal ini menjadi saat bagi warga negara untuk membela Republik dan membela demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri republik," tegas Airlangga.

Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

MK membolehkan seseorang maju menjadi capres atau cawapres meski berusia di bawah 40 tahun asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat