androidvodic.com

Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Pelanggaran HAM Berat Tak Perlu Upaya Politis untuk Dilirik Capres - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Sumarsih, ibu dari satu di antara beberapa mahasiswa korban tragedi Semanggi I, Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan buka suara mengenai debat perdana capres 2024, pada Selasa (12/12/2023) malam lalu.

Dalam debat tersebut, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan agar masalah hak asasi manusia (HAM) agar tidak dipolitisasi.

"Pelanggaran HAM Berat masa lalu tidak perlu upaya politis agar dilirik capres/cawapres sebab pelanggaran HAM berat diatur di dalam UUD 1945, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," kata Sumarsih, kepada News, Rabu (13/12/2023).

Sumarsih juga menuturkan, sebelum melakukan tugasnya, presiden terpilih harus bersumpah bahwa sebagai presiden memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.

"Jadi siapapun yang menjadi presiden wajib mempertanggungjawabkan perkara pelanggaran HAM berat sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM," jelas Sumarsih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tertanggal 11 Januari 2023, Presiden Jokowi atas nama negara mengakui adanya 12 perkara pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada tahun 1998.

Dengan demikian, Sumarsih mengatakan, melalui pengakuan negara itu telah terkonfirmasi pihak-pihak yang menjadi dalang pelaku kejahatan kemanusiaan. Satu nama yang disebutkannya merupakan kandidat di Pilpres 2024.

Sebagai informasi, tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998 silam.

Prabowo memiliki catatan kelam dalam hal penegakkan hak asasi manusia (HAM). Yakni terkait kasus pelanggaran HAM tentang penculikan mahasiswa pada 1997-1998.

Sebelumnya, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan yang diajukan Capres Nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengenai beberapa kasus pelanggaran HAM.

Diketahui, Prabowo memiliki catatan kelam dalam hal penegakkan HAM. Yakni terkait kasus pelanggaran HAM tentang penculikan mahasiswa pada 1997-1998.

Ganjar menyoroti 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indoensia, mulai dari Peristiwa 65, Penembakan Misterius, Talangsari, Penghilangan Paksa sampai kasus di Wamena.

Ia juga mengatakan, pada tahun 2009 DPR sudah mengeluarkan 4 rekomendasi untuk presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc, menemukan 13 korban penghilangan paksa, memberikan kompensasi dan pemulihan, dan meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa sebagai upaya pencegahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat