androidvodic.com

Pesan Ketua KPU kepada Masyarakat: Rahasiakan Pilihan Anda di TPS - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari imbau masyarakat untuk merahasiakan pilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Adapun hal itu dikatakan Hasyim agar pemilihan umum berjalan sesuai asas rahasia.

"Kami ingin menyerukan kepada pemilih di luar negeri maupun di dalam negeri. Bahwa salah satu asas Pemilu kita adalah rahasia," kata Hasyim kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

"Dan pemilu luar negeri yang menggunakan metode pos, dilarang mendokumentasikan dan mempublikasikan apa pilihannya," tegas Hasyim.

Ia menegaskan hal itu dikarenakan salah satu asas pemilu di Tanah Air yakni rahasia.

"Ini penting untuk menjadi pedoman bersama bagi kita untuk menjaga supaya pemilu berjalan sesuai asas yang telah ditentukan oleh konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu," tegasnya.

Sebelumnya viral di media sosial video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) telah mendapatkan surat suara Pemilu 2024.

Video tersebut diunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan memperlihatkan tengah membuka surat suara Pemilu yang menunjukkan tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Kabar ini membuat heboh lantaran pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pileg dan Pilpres akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Namun WNI di luar negeri dalam hal ini Taiwan justru telah menggunakan hak konstitusionalnya pada akhir Desember.

Adapun berdasarkan informasi dalam video tersebut, surat suara Pemilu 2024 itu dikirimkan kepada pemilik video melalui pengiriman pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Taipei, di negara Taiwan.

Sebagai informasi pemungutan suara di luar negeri memiliki tiga metode, pertama adalah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada kantor - kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua adalah metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode ketiga adalah surat suara yang dikirim via pos.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat