androidvodic.com

Bawaslu Telusuri Video Viral Satpol PP di Garut Dukung Gibran pada Pilpres 2024 - News

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri video viral terkait Satpol PP Garut yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

"Ya, kami melakukan penelusuran terhadap hal ini," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk menelusuri kebenaran video itu.

Hal ini guna memastikan ada atau tidak pelanggaran dugaan Pemilu.

"Penelusuran itu kan waktunya lima hari, dalam penelusuran itu untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak, dugaan pelanggaran pemilunya," tutur Puadi saat dihubungi.

Tak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain dalam video viral itu.

Meskipun, Puadi mengatakan jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu akan menyerahkan hal itu kepada pihak yang lebih berwenang.

"Apakah ada misalkan kaitan hal-hal kemarin ada dugaan pelanggaran pidananya nggak, dugaan pelanggaran pemilunya nggak, kalau nanti tidak ada, kita lihat lagi ada nggak kaitannya dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya, itu pun Bawaslu bukan kewenangan Bawaslu," jelasnya.

"Kalau pun ada perundang-undangan lainnya patut diduga, jadi nanti apa kaitannya, kita belum tau masih proses penelusuran," sambungnya.

Sebelumnya, heboh video sekelompok orang berseragam Satpol PP menyatakan dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Satpol PP Garut memberi penjelasan terkait video tersebut.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A Sofyan lantas memberi penjelasan. Dia mengatakan video tersebut diambil di salah satu pos jaga Satpol PP Garut yang ada di kawasan perkotaaan.

Tubagus mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, 13 orang yang ada di dalam video tersebut merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja atau sukarelawan dan dipastikan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat