androidvodic.com

TPN Laporkan Kasus Penganiayaan Pendukung Ganjar di Boyolali ke Komnas HAM - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporlan kasus pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah ke Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"TPN Ganjar Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yang lalu," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Dalam laporannya, Ifdhal menyampaikan kepada Komnas HAM, bahwa peristiwa di Boyolali tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi," jelasnya.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Terus Pantau Proses Hukum Kasus Penganiayaan Relawan oleh 6 Oknum TNI

Adapun kondisi saat ini, kata Ifdhal, 3 dari 7 korban pengeroyokan tersebut masih menjalani rawat inap di rumah sakit.

Sedangkan sisanya dirawat jalan.

Ia mengatakan, insiden pengeroyokan itu bukan hanya merupakan kasus hukum, tapi juga peristiwa pelanggaran HAM.

Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka pada Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali

"Kenapa kami mendorong Komnas HAM utk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ungkap Ifdhal.

TPN Ganjar-Mahfud meyakini Komnas HAM aealah lembaga yang independen untuk melakukan investigasi kasus tersebut, tanpa memihak.

"Karena itu, informasi yang dikaji, dianalisa oleh Komnas ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi," ucap Ifdhal.

"Dan apakah opini opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," tuturnya.

Diketahui dalam kasus ini 6 dari 15 oknum anggota TNI Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka.

6 orang pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat