androidvodic.com

Bawaslu Jakpus: Gibran Bisa Kena Sanksi karena Langgar Pergub DKI Jakarta, Bagi-bagi Susu Saat CFD - News

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta buntut bagi-bagi susu saat car free day (CFD).

Hal itu menurut Koordinator Nasional Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita masih bisa ditindaklanjuti jika Bawaslu memberikan rekomendasi ke pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

Ia menjelaskan terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu: pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Kasus Gibran, masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bawaslu Jakpus, disebut Mita dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada pemprov DKI Jakarta melalui Bawaslu DKI Jakarta.

"Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, memang ini ranahnya instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi. Tapi kan Bawaslu bisa merekomendasikan, termasuk merekomendasikan sanksinya," ujar perempuan yang akrab disapa Mita ini saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Bawaslu Jakpus telah mengeluarkan hasil kajian atas aksi bagi-bagi susu di lokasi CFD oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) pada Minggu 3 Desember 2023 tersebut sebagai melanggar pergub.

Peraturan yang dilanggar adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Surat hasil kajian temuan tersebut ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Dalam surat itu Bawaslu Jakpus menyebutkan aksi Gibran melanggar pergub dan merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12/01/XII/2023 itu sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jika mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) maka sejumlah sanksi di antaranya ada pada butir huruf e, f, dan g.

Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.

Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.

Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat