androidvodic.com

Roy Suryo Kembali Somasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ajak Bertemu Buntut Tudingan Tukang Fitnah - News

News - Pakar Telematika, Roy Suryo kembali melayangkan somasi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/1/2024).

Somasi kedua ini harus dilakukan Roy Suryo karena Hasyim Asy'ari tak hadir untuk menanggapi keberatan Roy Suryo.

Keberatan Roy Suryo ini terkait tudingan 'tukang fitnah' yang disebutkan Hasyim Asy'ari kepada Roy Suryo.

Diketahui Hasyim Asy'ari menyebut Roy Suryo 'tukang fitnah' karena pernyataan mantan Menpora itu soal cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres Pilpres 2024, pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Alasan itulah yang membuat Roy Suryo melayangkan somasi pertama kepada Hasyim Asy'ari dan meminta Ketua KPU tersebut untuk menemuinya.

Untuk lokasi pertemuannya yakni di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Bareskrim Proses Laporan Terhadap Roy Suryo Soal Dugaan Hoaks 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Namun Hasyim Asy'ari tak hadir dan harus membuat Roy Suryo melayangkan somasi yang kedua.

Dilansir Tribun Jakarta, di surat somasi kedua, Roy Suryo kembali meminta agar Hasyim Asy'ari menemui dirinya untuk menyelesaikan keberatan Roy Suryo kepada Hasyim Asy'ari.

Pertemuan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin, 8 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".

Baca juga: Caleg PSI Ikut Laporkan Roy Suryo ke Polisi soal Dugaan Hoaks 3 Mikrofon Gibran Saat Debat Cawapres

Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya."

"Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Baca juga: Keberatan Dituding Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU, Minta Bertemu Pekan Depan

Tanggapan Hasyim Asy'ari Disomasi Roy Suryo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat