androidvodic.com

Datangi LPSK, TPN Ganjar Ajukan Biaya Restitusi untuk Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim mengatakan, selain meminta perlindungan, pihaknya akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Kubu Ganjar Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Pengeroyokan TNI di Boyolali: Ini Dikhawatirkan

"Ini akan kami formulasikan dengan tim hukum yang mendampingi para korban ini untuk mengajukan tuntutan kompensasi," jelas Ifdhal di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (5/1/2024).
Perihal kompensasi itu, dijelaskan Ifdhal bahwa hal itu merupakan dorongan dari LPSK yang menyarankan agar korban mengajukan hal tersebut.

Oleh sebab itu dia pun menyebut bahwa LPSK akan membantu pihaknya dalam proses pengajuan tuntutan ganti rugi kepada para korban.

"Oleh karena itu, LPSK sesuai mandat UU mereka punya mandat memberikan perlindungan medis dan non medis," ujarnya.

Baca juga: Alasan TPN Ganjar-Ganjar Mahfud Lapor Kasus di Boyolali ke Komnas HAM: Korban Butuh Perlindungan

Adapun tuntutan pengajuan resitutusi itu kata Ifdhal akan pihaknya persiapkan sebelum proses persidangan nantinya berlangsung.

"Sebelum proses persidangan ini kami akan membuat tuntutan kompensasi berupa ganti kerugian yang dialami korban baik medis dan non medis," pungkasnya.

Minta Perlindungan LPSK

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan pengajuan tersebut guna meminta pendampingan untuk korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Kami minta LPSK juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (5/1/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ifdhal, pasalnya dalam kasus tersebut pihak TNI telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Oleh sebabnya menurut Ifdal permintaan perlindungan kepada LPSK untuk korban dianggap penting lantaran untuk mengawal proses hukum tersebut yang nantinya akan berjalan di Pengadilan Militer.

"Maka kami mendorong agar LPSK mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terutama mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat