androidvodic.com

Ganjar Pranowo Soal Gibran Disebut Langgar Aturan CFD: Silakan Segera Dihukum - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyatakan agar Bawaslu segera mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Pelanggaran itu terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu dalam car free day (CFD) di Jakarta Pusat.

Kata Ganjar, Gibran yang melanggar aturan harus segera dihukum.

Pernyataan itu dilontarkan Ganjar usai kampanye dalam acara Deklarasi Dukungan Forum Betawi Rempug (FBR) di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (6/1/2024).

"Ya silakan segera dihukum," katanya saat menjawab awak media mengenai temuan Bawaslu soal bagi-bagi susu di CFD oleh Gibran.

Adapun terkait pelanggaran Gibran ini sebelumnya diumumkan Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kritik Rencana Prabowo Impor 1,5 Juta Sapi Perah untuk Program Bagi-bagi Susu Gratis

Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Ganjar Pranowo soal Persiapan Debat Capres: Tunggu Besok

Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat