androidvodic.com

Hasil Investigasi Tim Hukum TPN: Korban Penganiayaan di Boyolali Tidak di Bawah Pengaruh Alkohol - News

News, JAKARTA - Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menuduh korban pemukulan oknum TNI di Boyolali berada di bawah pengaruh minuman keras.

Tuduhan tersebut dinilai jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.

Baca juga: KSAD Bicara Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali: Jangan Disangkutkan ke Mana-mana

Tim hukum menuturkan, dari hasil investigasi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dan diperkuat hasil rekam medis di rumah sakit dipastikan korban tidak di bawah pengaruh alkohol.

“Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol,” kata Herulest, Wisnumurti, Yusup dan Andzar mewakili tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Tim hukum menjelaskan, pihaknya menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lalu mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali.

Baca juga: Kubu Ganjar Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Pengeroyokan TNI di Boyolali: Ini Dikhawatirkan

Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli itu karena mencari alasan pembenaran atas pemukulan terhadap korban yang merupakan pendukung pasangan Capres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud.

“Kita tidak perlu terpengaruh atas isu tersebut yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian kita dari kasus sebenarnya yakni kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali yang memakan korban relawan Ganjar-Mahfud yang tidak lain adalah warga negara Indonesia yang dilindungi hak-haknya oleh negara,” ujar tim hukum.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak para korban demi tegaknya keadilan," ucapnya.

Untuk diketahui, Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud pun telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk relawan Ganjar yang menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Selain meminta perlindungan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan tuntutan agar para korban mendapat kompensasi atau biaya restitusi akibat insiden pengeroyokan tersebut.

Selanjutnya, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan surat perlindungan bagi para relawannya yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak TNI membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah orang di Boyolali yang merupakan pendukung Ganjar-Mahfud. Terdapat 7 orang yang mengalami kekerasan, 2 di antaranya harus dirawat ke rumah sakit.

Pihak TNI menyebut anggotanya terganggu dengan suara knalpot brong milik para korban yang sedang melintas di depan markas.

Baca juga: Datangi LPSK, TPN Ganjar Ajukan Biaya Restitusi untuk Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali

TNI Tetapkan 6 Tersangka

Diberitakan sebelumnya sebanyak enam dari 15 oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat