androidvodic.com

Dinilai Lemah Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu, Perludem Beri Bawaslu Skor 4 dari 10 - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan skor 4 dari 10 bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Skor itu diberikan terkait dengan lemahnya fungsi Pengawasan Pemilu yang dijalankan.

"4-lah. Ya menurut saya sangat lemahlah," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil memberikan skor mengenai pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ditemui usai acara Catatan Awal Tahun Perludem, Minggu (14/1/2024).

Di antara hal-hal yang menjadi penilaian, yaitu tak ditindak lanjutinya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan para peserta Pemilu.

Padahal untuk menindak lanjuti temuan tersebut, Bawaslu dinilai dapat menyinkronkannya dengan PPATK sebagai sesama lembaga negara.

Alih-alih menyampaikan dibatasi oleh regulasi, mestinya lembaga pengawas Pemilu tersebut mencari jalan keluar untuk mengatasinya.

"Kalau ada hambatan regulasi ya bukan mengeluh ke publik. Tapi mestinya mereka bicara apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi hambatan regulasi," kata Fadli.

Tak hanya dana kampanye, lemahnya pengawasan juga dilihat dari pelanggaran penggunaan alat peraga kampanye (APK), misalnya karena ditempelkan ke fasilitas publik.

Kemudian Perludem juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu dengan memanfaatkan iklan media massa sebelum waktunya.

"Beberapa iklan pasangan calon presiden dan partai politik di media televisi itu kan belum boleh, tapi enggak ada respon dari Bawaslu," ujarnya.

Menurut Fadli, Bawaslu dalam hal ini memiliki kewenangan yang kuat dan didukung sumber daya yang cukup.

Kewenangan itu berupa penganganan pelanggaran administrasi, pidana, sengketa, bahkan sampai mendiskualifikasi peserta Pemilu.

"Kita berhadapan pada situasi Bawaslu yang sangat lemah. Saya tidak tahu lemahnya Bawaslu ini disebabkan oleh apa. Tapi kalau dilihat dari segi kerangka hukum kewenangan, sumber daya, baik itu dana dan aparatur, itu sudah sangat lebih dari cukup," kata Fadli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat