androidvodic.com

Perludem: Bawaslu Harus Tindak Lanjuti Temuan PPATK Soal Dugaan Transaksi Janggal Peserta Pemilu - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan para peserta Pemilu 2024 dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mesti ditindak lanjuti instansi terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Temuan PPATK itu berupa adanya aliran uang dari luar negeri hingga triliunan rupiah yang diduga untuk pembiayaan kampanye peserta Pemilu.

Bawaslu pun didesak untuk memeriksa perputaran uang peserta Pemilu yang dianggap mencurigakan.

"Soal tindak lanjut dari temuan PPATK kan itu menjadi tugas Bawaslu untuk mempertmukan itu dan mempertautkan itu dengan PPATK," ujar Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil di Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Selain itu, tindak lanjut juga mesti diambil Bawaslu terkait indikasi pelaporan dana kampanye yang tidak jujur. Sebab salah satu partai disebut-sebut hanya melaporkan dana kampanye sebanyak Rp 180 ribu.

Sebagai lembaga negara dengan sumber daya yang memadai dan mempunyai kewenangan, Bawaslu dinilai mesti lebih cakap dalam membandingkan laporan yang diterima dengan praktik kampanye yang dilakukan.

"Kalau perludem, ICW, dan teman-teman lain saja bisa kemudian mengidentifikasi laporan dana kampanye dan kita juga bisa membuat tools membandingkan laporan dana kampanye dengan praktik kampanye mereka yangg sesungguhnya, harusnya Bawaslu yang punya sumber daya luar biasa, punya aparatur yang sangat banyak, bisa melakukan itu," ujarnya.

Kemudian untuk menindak lanjuti temuan-temuan tersebut, Bawaslu dinilai dapat menyinkronkannya dengan PPATK sebagai sesama lembaga negara.

Alih-alih menyampaikan dibatasi oleh regulasi, mestinya lembaga pengawas Pemilu tersebut mencari jalan keluar untuk mengatasinya.

"Kalau ada hambatan regulasi ya bukan mengeluh ke publik. Tapi mestinya mereka bicara apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi hambatan regulasi," kata Fadli.

"Ini kan dua lembaga negara, dua institusi negara (Bawaslu dan PPATK). Kalau memang ada kewenangan yang belum bisa sinkron, artinya kan dua pimpinannya bisa bertemu membicarakan itu agar informasi yang sudah keluar ke ruang publik ini sebagai sebuah dugaan pelanggaran Pemilu bisa ditindak lanjuti," katanya lagi.

Baca juga: Reaksi Anies, Ganjar hingga Kubu Prabowo soal Temuan PPATK Dana Luar Negeri Caleg dan Parpol

Sebelumnya, pihak Bawaslu telah memberikan pernyataan terkait laporan PPATK mengenai transaksi janggal pada Pemilu 2024.

Katahta, laporan tersebut tak bisa dijadikan Bawaslu sebagai alat bukti untuk dugaan tindakan pelanggaran.

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Sementara, Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye. 

"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat