androidvodic.com

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan 3 Peristiwa Netralitas ASN yang Diduga Dukung Prabowo-Gibran ke Bawaslu - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (26/1/2024).

Pihaknya menyerahkan laporan ke Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tiga tempat.

Semua peristiwa tersebut diduga mengarahkan dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ditemui usai membuat laporan, Direktur Penegakan Hukum dan dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti informasi awal yang mereka berikan.

“Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal,” kata Ifdhal di Kantor Bawaslu RI.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan ini adalah terkait Sekda Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi dalam Rembuk Guru di museum daerah setempat.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Gaspol Kurangi Emisi Karbon, Ganyang Plastik, Limbah Jadi Berkah

Di dalam acara, Muhammad Hasbi menyampaikan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menang, maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan CPNS.

Kemudian, kedua, percakapan antara anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara Sumatra Utara.

“Dalam percakapan itu ada Bupati Batubara dan kemudian kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres dan lain-lain,” jelas Ifdhal.

“Yang kalau kita dengar isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut,” sambungnya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bagi-bagi Telur, Relawan Prabowo: Tetapi Tidak Efisien Seperti Makan Siang Gratis

Lalu laporan ketiga yang dilaporkan adalah bukti video Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Andy Yudhistira.

Dalam video itu ia mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Medan, Sumatra Utara untuk memilih pasangan calon nomor urut 2.

TPN Ganjar-Mahfud menilai, tiga dugaan pelanggaran yang mereka lapor itu melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat