androidvodic.com

Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Tugas, Gaji Ketua dan Anggota KPPS - News

News - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Jadwal pelantikan KPPS Pemilu itu berdasarkan informasi yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Sehari sebelum dilantik, KPU akan menetapkan anggota KPPS Pemilu 2024 pada 24 Januari 2024.

KPPS Pemilu 2024 ini bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Pada pemilu tahun ini, calon pemilih akan memilih anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS Pemilu 2024 ini dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

KPPS Pemilu 2024 nantinya juga akan mendapat gaji setelah bekerja selama satu bulan, dikutip dari demakkab.go.id.

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 untuk Ketua KPPS adalah Rp1.200.000.

Untuk anggota KPPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji Rp1.100.000 per orang.

Gaji KPPS Pemilu 2024 tersebut naik kurang lebih Rp550.000-Rp650.000 dari gaji KPPS Pemilu 2019.

Selengkapnya, simak jadwal KPPS Pemilu 2024 dan tugas KPPS 1 hingga 7 di bawah ini.

Baca juga: Cara Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 bagi KPPS

Jadwal KPPS Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari 2024 - 25 Februari 2024.

Tugas KPPS Pemilu 2024:

Berikut ini penjelasan tugas KPPS 1-7 untuk Pemilu 2024, dikutip dari grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id.

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS):

  • Memanggil pemilih
  • Menandatanganan surat suara
  • Membagi surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2:

  • Mempersiapkan surat suara
  • Mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara
  • Bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3:

  • Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4:

  • Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK
  • Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan
  • Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5:

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara
  • Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6:

  • Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara
  • Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak
  • Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

(News/Yunita Rahmayanti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat