Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Aturannya di UU Pemilu - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya dan para menteri pembantunya boleh berkampanye di Pemilu 2024, asalkan dalam kegiatan tersebut berstatus cuti dan tak menggunakan fasilitas negara. Jokowi juga menyebut presiden boleh memihak.
Lalu bagaimana sebenarnya peraturan tersebut dalam UU Pemilu?
Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.
Dalam daftar ini, tak ada larangan bagi presiden, menteri maupun kepala daerah.
Berikut daftar pejabat negara yang dilarang terlibat kampanye, baik sebagai pelaksana maupun anggota tim kampanye:
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
(2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
(3) Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
(4) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
(5). Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
(6) Aparatur sipil negara (ASN);
(7) Anggota TNI dan Polri
(8) Kepala desa;
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Pada UU Pemilu Pasal 280 ayat (2) dan (3) mengatur daftar pejabat negara yang tak boleh dilibatkan dalam kampanye.
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Duet Bobby-Nagita Hanya Cek Ombak, Pengamat Nilai Hanya Strategi Marketing
Puan Sebut PDIP Bisa Saja Usung Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Nikson Nababan: Keterbukaan Partai
Fenomena Artis Maju Pilkada, Pengamat Soroti Partai Gagal Bangun Kader Menjadi Pemimpin
Perdana Gelar Panggung Politik, Ahmad Ali Kembali Tegaskan Niatnya Maju Pilgub Sulteng 2024
Sejumlah Tokoh Dijagokan Maju di Pilgub Jateng, Pengamat Singgung Nama Kaesang dan Ahmad Luthfi