androidvodic.com

Alasan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan untuk Kedua Kalinya ke PN Jaksel: Minta Uji 2 Alat Bukti - News

News - Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan apa yang menjadi alasan kliennya mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.

Diketahui pengajuan praperadilan ini terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fahri mengatakan, putusan praperadilan yang pertama dinilai belum menjawab substansi perkara.

Sehingga membuat Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Yang pertama bahwa hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yang menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kami kemarin," kata Fahri dilansir WartakotaLive.com, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut Fahri menuturkan, kliennya juga meminta pengujian dua alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.

Pasalnya kubu Firli menilai dua alat bukti tersebut masih belum dinilai secara substansial oleh hakim.

"Meminta menguji 2 alat bukti terhadap penetapan Pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim," lanjut Fahri.

Lebih lanjut Fahri menyebut, yang dipersoalkan Firli adalah penyidik Polda Metro Jaya saat menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan kepada dua alat bukti yang sah, berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Fahri kemudian menyinggung soal Polda Metro Jaya yang mendatangkan banyak orang saksi yang dinilai tak sesuai dengan kriteria alat bukti.

"Jadi putusan MK itu telah mengatur sedemikian rupa tentang kriteria-kriteria alat bukti. Nah, kami meyakini bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Pak Firli itu tidak mencukupi alat bukti."

Baca juga: Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli ke Kejati DKI Siang Ini

"Polda Metro Jaya mendatangkan banyak orang, banyak saksi pada hakikatnya saksi-saksi itu di luar daripada kriteria alat bukti."

"Yaitu saksi orang yang melihat secara langsung, orang yang mendengar secara langsung, dan orang yang mengalami secara langsung. Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya sama sekali dalam perkara ini."

"Pada saat Polda Metro Jaya menetapkan Pak Firli sebagai tersangka, kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah, sehingga dengan demikian itu yang akan kami ajukan kembali," terang Fahri.

Baca juga: Firli Bahuri Tunjuk Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara Gugatan Praperadilan Kedua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat