Cek Fakta: Bolehkah Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Ini Aturannya - News
News - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilu, menuai pro dan kontra.
Lalu, bagaimana kebenarannya? Apakah presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak di Pemilu seperti yang dikatakan Jokowi?
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan apa yang disampaikan oleh Jokowi itu termuat dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
Ia mengatakan, UU Pemilu tak melarang presiden dan menteri untuk berpartisipasi dalam kampanye.
Bahkan, di aturan itu, menyebut pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"UU Pemilu, khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham, Rabu (24/1/2024), kepada Wartakotalive.com.
"Sebagaimana diatur, di persyaratan itu tidak menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," lanjut dia.
Meski demikian, kata Idham, untuk hal pengamanan menjadi pengecualian.
Ia mengungkapkan, presiden dan menteri masih akan mendapat pengamanan kendati cuti di luar tanggungan negara untuk ikut kampanye.
"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," ungkap Idham.
Tetapi, Idham enggan berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Jokowi.
Baca juga: Presiden Diduga Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Yang Ingin Jokowi Netral Cuma Mimpi di Siang Bolong
Ia khawatir, ada conflict of interest atau konflik kepentingan.
Idham mengatakan pihaknya, yaitu KPU, hanyalah sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan penelusuran News, ada tiga 'syarat' yang harus dipenuhi presiden, menteri, atau pejabat publik lainnya jika hendak berpartisipasi dalam kampanye.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
CEK FAKTA: Bolehkah Presiden ikut kampanye dan memihak salah satu capres seperti yang dikatakan Jokowi? Di KPU, hal itu termuat di Pasal 281 Ayat 1.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
NasDem Tegaskan Dukung Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024: Tapi Bukan di Jakarta
Sosok Gusti Bhre, Diusung PSI Maju di Pilkada Solo 2024, Gibran Beri Sinyal Dukungan
Surya Paloh Beri Pesan Kepada Anies Baswedan Agar Fokus Jadikan Jakarta Sebagai Kota Global
PKS: Rakyat Jakarta Sangat Kecewa dengan Heru Budi
NasDem Dukung Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024, Surya Paloh Beri Instruksi Untuk Kader