androidvodic.com

Istana Sebut, Konteks Pernyataan Presiden Soal Boleh Berkampanye Berikan Pembelajaran Demokrasi - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan boleh memihak dan berkampanye konteksnya adalah menjelaskan aturan Pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Presiden dan menteri boleh berkampanye.

"Jadi mari kita lihat konteks presiden sampaikan kemarin adalah dalam konteks memberikan pembelajaran berdemokrasi. ikuti UU nya UUnya seperti itu, jangan keluar dari UU," kata Moeldoko dalam video yang diterima Tribunnews, Jumat, (26/1/2024).

Moeldoko mengatakan apa yang disampaikan Jokowi bukan dalam konteks dirinya akan berkampanye.

Melainkan menyampaikan aturan yang mana dirinya boleh berkampanye.

"Sekali lagi konteks yang disampaikan presiden itu bukan semerta-merta presiden akan menyiapkan diri untuk kampanye tapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi yang berkembang," katanya.

"Ini dipahami seperti itu konteksnya, sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa jangan gak boleh ini, gak boleh ini gak boleh ini, kan UU yang kita pegang, standar perangkat kita dari undang-undangn jangan dari perasaan jangan dari asumsi jangan dari macem-macem," katanya.

Moeldoko menegaskan bahwa Presiden telah disumpah berkewajiban menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Presiden sebagai pejabat publik harus memberikan pelayan yang seadil-adilnya tidak melihat siappun dia, tidak melihat dari manapun dia.

Namun kata Moeldoko presiden juga merupakan tokoh politik yang memiliki hak hak politik seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

Moeldoko mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga patokannya adalah hukum bukan perasaan.  Oleh karena itu terkait dengan Presiden kampanye, maka patokannya adalah UU Pemilu.

"Jadi jangan kemana-mana orientasi standarnya hukum jangan diukur standar perasaan gak ketemu. Oh rasanya gak cocok dan seterusnya, jangan rasanya kita ini negara hukum panceranya ya patokannya ya hukum," katanya.

Baca juga: Pernyataan Maruf Amin di Tengah Pro Kontra Presiden Boleh Kampanye dan Pose Dua Jari Iriana Jokowi

"Di dalam hukum tadi clear tadi disebutkan UU pemilu clear sepanjang tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan masih ada. Tapi juga di situ disebutkan tetap menjalankan kewajiban pejabat publik dengan penuh rasa tangung jawab dan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat