androidvodic.com

Sikap Jokowi: 3 Kali Bahas Netralitas, Kini Sebut Presiden Boleh Memihak hingga Tunjukkan UU Pemilu - News

News - Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu menjadi perbincangan hangat.

Pernyataan itu kemudian diklarifikasi oleh pihak Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (25/1/2024).

Bahkan Presiden Jokowi sendiri sampai meluruskan pernyataannya itu melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2023).

Mulanya, dia menyebut perkataan itu dilayangkannya untuk menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.

Pada momen itu, Jokowi sempat menunjukkan pasal dan undang-undang yang memperbolehkan presiden berkampanye.

Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana isi dari UU tersebut ditunjukkan oleh Jokowi dengan mencetaknya dalam kertas ukuran besar.

Bagaimanapun, sikap Jokowi ini berbeda dengan apa yang pernah disampaikannya dulu.

Jokowi pernah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga penjabat kepala daerah supaya tidak memihak dalam pemilu.

Berdasarkan rangkuman dari News, Jokowi tiga kali mengingatkan soal netralitas pada Pemilu 2024 ini. Berikut selengkapnya:

1. ASN hingga TNI-Polri Harus Netral

Saat meninjau Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023), Jokowi mengingatkan pemerintah daerah baik itu kabupaten, kota, serta provinsi dan juga pemerintah pusat harus netral.

Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, Ganjar: Silakan Saja Presiden Kampanye

"ASN semua harus netral, TNI semua harus netral, polri semua harus netral," kata Jokowi kala itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan hal ini guna merespons adanya pemindahan baliho pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat Jokowi berkunjung ke Gianyar, Bali pada Senin (31/10/2023), baliho Ganjar-Mahfud dan atribut PDIP dicopot.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat