androidvodic.com

Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat setelah Acungkan 2 Jari, Ini Kata Bawaslu - News

News - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bikin konten acungkan dua jari sambil sebut nomor dua dan nama Prabowo, dipecat.

Anggota KPPS yang usianya masih muda ini bernama Helmi Hermawati.

Ia bertugas di TPS 8 Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kontennya yang viral tersebut membuatnya dipecat.

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran pun turut menyoroti viralnya kasus ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menuturkan pihaknya langsung menelusuri setelah mendengar kabar tersebut.

"Penelusurannya, baik ke PPS-nya ataupun ketua KPPS-nya untuk dimintai keterangan," ujarnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id, Senin (29/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.

Setelah dikonfirmasi, ternyata KPU menyatakan yang bersngkutan akan diberhentikan.

"Karena, kemarin juga sudah diklarifikasi oleh KPU. Tinggal menunggu putusannya, yaitu tiga hari setelah klarifikasi itu," kata Iwan.

Iwan juga akan memastikan bahwa KPU Pangandaran menindaklanjuti kasus itu.

Baca juga: Anggota KPPS Dipecat Karena Viral di Media Sosial Berfoto Acungkan Dua Jari

"Karena memang menjurus kepada melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Dan, ada pernyataan memihak ke salah satu pasangan calon presiden," ucap Iwan.

Di sisi lain, pihak Bawaslu belum menemukan kasus atau laporan kasus anggota KPPS yang melanggar kode etik.

"Baru satu temuan penyelenggara Pemilu yang melanggar," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat