androidvodic.com

Dalam Sebulan Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran ke PN Solo, Berkaitan dengan Wanprestasi - News

News, JAKARTA - Almas Tsaqibbirru menghebohkan publik dengan menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji.

Surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas dan tergugat Gibran sudah tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Baca juga: Respons Gibran soal Ramai Salam 4 Jari

Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Baca juga: Almas dan Kuasa Hukum Tidak Hadiri Mediasi Gugatan Rp204 Triliun, Alasannya Sedang Makan

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.

Ada pun nilai sengketa belum dimunculkan dalam keterangan dalam situs tersebut.

TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya.

Ini bukan gugatan Almas yang pertama terhadap Gibran, berdasarkan penelusuran Almas telah dua kali membuat gugatan terhadap Gibran.

Gugatan pertama terdaftar pada 22 Januari 2024.

Itu dengan tanggal surat pada 19 Januari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat