Terkini Lainnya
TAG
Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru, Kamis (2/5/2024).
Almas Tsaqibbirru menolak semua dalil jawaban Gibran dalam replik gugatan wanprestasi
Dikabulkannya eksepsi Gibran membuat gugatan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt yang dilayangkan Ariyono Lestari gugur.
Gugatan tersebut dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari berkaitan pendaftaran Gibran sebagai cawapres
Setelah mediasi tahap kedua, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proposal yang diajukan pihak tergugat.
Dalam mediasi tersebut, hanya penggugat yang nampak hadir, yakni Almas Tsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
Mediator, Bambang Ariyanto berharap Almas dan Gibran bisa hadir dalam sidang lanjutan.
Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Kata kubu Almas dan Gibran soal Sidang perdana gugatan Almas yang digelang perdana Rabu (7/2/2024) hari ini di PN Solo.
Gibran memberikan jawaban bila akan ada yang menindaklanjuti sidang perdana gugatan Almas.
Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres, Gibran Rakabuming Raka digelar Rabu (17/2/2024) besok, kubu Alas mengaku sudah sangat siap.
TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto merespons soal adanya gugatan dari Almas Tsaqibbirru kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Gugatan tersebut telah muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Surat keterangan tersebut dikeluarkan sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin (23/10/2023).
Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah
YC berjanji setelah divonis ringan dan bebas dari hukuman, ia akan merawat sang suami kedepannya