Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos - News
News - Berikut dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di TPS.
Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu diselenggerakan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Nantinya, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun ketika datang ke TPS, pemilih harus membawa dokumen-dokumen persyaratan.
Dokumen yang Harus Dibawa saat ke TPS
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C Pemberitahuan
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Proses Distribusi Surat Suara di Sejumlah Daerah
- Model A - Surat Pindah Memilih
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tata Cara Mencoblos
Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:
- Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
- Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
- Tulis nama di daftar hadir
- Tunggu antrian hingga dipanggil
- Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
- Masuk ke bilik suara
- Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Lipat surat suara
- Masukke ke kotak suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
5 Jenis Surat Suara
Mengutip dari laman resmi Kabupaten Bekasi, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara yang berwarna abu-abu ini untuk memilih Presien dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon
- Nama Pasangan Calon
- nomor urut Pasangan Calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon
2. Surat Suara Kuning
Surat suara yang berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat suara untuk Pemilu DPR ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR
3. Surat Suara Biru
Surat suara yang berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Berikut dokumen yang harus dibawa ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Dokumen yang Harus Dibawa saat ke TPS
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Tata Cara Mencoblos
5 Jenis Surat Suara
1. Surat Suara Abu-abu
2. Surat Suara Kuning
3. Surat Suara Biru
BERITA REKOMENDASI
Perludem Soroti Masih Rendahnya Keterwakilan Perempuan di Legislatif
Megawati: Bukti Kecurangan TSM Pemilu 2024 Ada, Tapi Diumpetin
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kaesang dan Elektabilitasnya Maju Pilgub Jawa Tengah, Jadi Cagub atau Wakil Ahmad Luthfi
DKPP Tolak Aduan terhadap Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu yang Telah Divonis Setahun Penjara
Belum Kantongi Syarat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, PKS Minta Anies Ikut Genapi Jumlah Kursi
Ridwan Kamil Masih Didukung Gerindra dan Diharapkan PAN Maju Pilkada Jakarta
Aliong Mus Didorong Maju di Pilkada Maluku Utara, Ini Rekam Jejaknya Pimpin Kabupaten Pulau Taliabu