androidvodic.com

KTP Hilang, Bisakah Bawa KK ke TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos? Ini Penjelasannya - News

News - Ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dengan membawa dokumen tersebut mempermudah memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Salah satu dokumen yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Lantas, bagaimana jika KTP hilang? Bisakah membawa Kartu Keluarga (KK) ke TPS sebagai pengganti KTP?

Jawabannya, tidak. Menurut akun Instagram KPU, KK tidak bisa menggantikan sebagai dokumen yang dibawa ke TPS jika KTP hilang.

Hal ini disampaikan akun KPU saat menjawab pertanyaan seorang warganet.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan, jika KTP hilang, masyarakat bisa membawa penggantinya.

Misal foto KTP atau fotokopi KTP. Bisa juga membawa dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri.

Dokumen itu wajib memuat foto dan informasi lengkap. Contohnya Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Kalau KTP hilang, bisa membawa penggantinya yaitu foto KTP atau fotokopi KTP atau dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri yang ada foto dan informasi lengkap," tulis KPU.

Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak.
Penjelasan KPU apakah bisa membawa KK ke TPS saat Pemilu 2024 sebagai syarat untuk mencoblos jika KTP hilang atau rusak. (Instagram/KPU)

Sementara itu, jika belum memiliki KTP, pemilih bisa membawa surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Aturan dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS Pemilu 2024 sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 Sesuai Daftar Pemilih

Dalam aturan itu disebutkan, pemilih hadir di TPS menunjukkan:

- Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau suket kepada KPPS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat