androidvodic.com

Besok Coblosan, Pukul Berapa Pemilih DPTb Berhak Nyoblos? Ini Ketentuan Menurut Aturan KPU - News

News - Pencoblosan Pemilu 2024 bakal digelar besok, Rabu (14/2/2024).

Namun, terkadang, tak semua pemilih berada di domisili masing-masing sesuai alamat KTP saat pencoblosan digelar.

Sehingga, agar hak pemilih tetap terpenuhi, maka ada salah satu kategori pemilih dalam Pemilu yang disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hanya saja, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb sedikit berbeda dengan pemilih biasa, khususnya terkait jam pencoblosan.

Lalu, pada pukul berapa pemilih DPTb berhak untuk mencoblos?

Pukul Berapa Pemilih DPTb Nyoblos?

Ketentuan terkait jam pencoblosan bagi pemilih DPTb tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yaitu

4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemmilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.

5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.

Baca juga: Tak Masuk DPT, 300an Napi Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Tak Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Alhasil, jika merujuk pada aturan tersebut, maka pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 11.00 waktu setempat.

Hal tersebut lantaran pencoblosan di Pemilu 2024 bakal dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Selain hak tetap memilih, pemilih DPTb juga harus memenuhi beberapa syarat yang harus dibawa untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS.

Syarat Pemilih DPTb Pemilu 2024

Pemilih DPTb harus memenuhi beberapa syarat agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Adapun ketentuan ini telah ditetapkan berdasarkan Pasal 36 ayat (3) PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum.

DPTb pun diperuntukan bagin pemilih yang tengah berada dalam keadaan:

  • Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
  • Pindah domisili
  • Model A surat pindah memilih.

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat