Waspada Serangan Fajar Pemilu 2024, Kenali Bentuk-bentuk Kecurangan Demokrasi - News
News - Apa itu serangan fajar? Serangan fajar adalah kecurangan dan penodaan terhadap demokrasi menjelang hari pemilihan umum (pemilu) atau sesudah pencoblosan.
Serangan fajar biasanya dilakukan pada hari pelaksanaan pemilu.
Kecurangan ini dapat berupa pemberian uang atau money politic (politik uang), dengan permintaan agar orang yang menerima uang itu memilih paslon tertentu.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah bentuk pelanggaran kampanye.
Politik uang umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader, atau bahkan pengurus partai politik.
Pratik serangan fajar ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya berdasarkan pada kebebasan berpendapat dan memilih secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.
Serangan fajar juga dipandang sebagai bentuk suap untuk 'membeli' suara dari rakyat.
Biasanya serangan fajar ini telah dikoordinasikan melalui koordinator dan tim sukses di setiap tingkat mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa, RW, RT, hingga individu.
Sehingga, penyaluran serangan fajar ini dilakukan melalui beberapa perantara.
Menjelang pencoblosan dalam Pemilu 2024, masyarakat sebaiknya waspada dengan adanya serangan fajar dan menghindarinya.
Selengkapnya, simak bentuk serangan fajar dan denda bagi orang yang melakukannya, dikutip dari Analisis Fenomena “Serangan Fajar” dalam Pemilu melalui Pandangan Islam dan Indonesiabaik.id.
Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Proses Distribusi Surat Suara di Sejumlah Daerah
Bentuk Serangan Fajar:
- Memberikan uang tunai;
- Sembako seperti beras, gula, minyak, dll;
- Memberikan pakaian;
- Memberikan tiket wisata/belanja;
- Memberikan voucher pulsa atau paket data internet.
Barang atau uang serangan fajar ini dapat diberikan sebelum pencoblosan atau uang prabayar.
Ada juga yang diberikan setelah pencoblosan atau uang pascabayar.
Sebelum pencoblosan, biasanya pelaku politik uang ini menjanjikan akan memberikan uang atau barang setelah orang tersebut memilih paslon yang diminta.
Denda bagi Pihak yang Melanggar
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Masyarakat harus mewaspadai serangan fajar Pemilu 2024. Kenali bentuk-bentuk kecurangan demokrasi dengan 'membeli' suara rakyat, di artikel ini.
Bentuk Serangan Fajar:
Denda bagi Pihak yang Melanggar
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
BREAKING NEWS: Manut Putusan MA, KPU Buat Peraturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun
Pengamat Sebut Siapapun Bisa Lawan Anies di Pilgub Jakarta, Tak Tutup Kemungkinan Muncul Poros ke-3
Soal Peluang Andika Perkasa Maju di Pilkada Jakarta, Puan Maharani: Kita Cek Dulu
Puan Maharani Buka Komunikasi soal Duet Anies-Sohibul yang Ditawarkan PKS di Pilkada Jakarta
PKS Klaim Surya Paloh Sambut Positif Duet Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta 2024