androidvodic.com

Bareskrim Akan Periksa Rosan dan Connie soal Pernyataan Prabowo Hanya Akan Menjabat 2 Tahun - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani,  kepada pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.

Saat ini laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Connie yang menyebut Prabowo Subianto hanya akan jabat Presiden selama 2 tahun dan dilanjutkan Gibran Rakabuming Raka tengah diteliti pihak kepolisian.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).

Nantinya ketika selesai diteliti penyidik akan memanggil Rosan Roeslani sebagai pelapor untuk memberikan klarifikasinya.

Setelah Rosan, polisi juga akan memanggil Connie Bakrie untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.

"Setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ucap Erdi.

Baca juga: VIDEO Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Soal Prabowo Hanya 2 Tahun Menjabat

Sebelumnya laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) lalu.

Kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan mengatakan pelaporan yang dibuat itu dilakukan atas nama pribadi.

"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi.

Rosan, kata Otto, merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.

"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video video atau medsos yang ada," jelasnya.

"Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat