androidvodic.com

Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jakarta II dan III 19 Februari 2024, Bedu hingga Once Mekel - News

News - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II dan III per Senin (19/2/2024).

Dalam dapil DKI Jakarta II terdapat beberapa artis kenamaan seperti Once Mekel, Uya Kuya, Harabdu alias Bedu, hingga Lula Kamal (PAN).

Dari pantauan website resmi KPU, perolehan suara Uya Kuya mencapai 8.595, kemudian Lula Kamal 5.787 yang sama-sama maju dengan partai PAN.

Lalu ada Once Mekel dari PDIP yang mendapat perolehan suara 158.832 sejauh ini.

Untuk Bedu yang diusung Gerindra mendapat 96.599 suara.

Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dari PAN mendapat 11.568 suara di pemilu legislatif (pileg) di Dapil DKI Jakarta III.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil DKI Jakarta II dan III per Senin (19/2/2024) pukul 12.40 WIB: 

Dapil DKI Jakarta II

  • Harabdu atau Bedu (Gerindra): 96.599 berada di posisi keempat dari 7 caleg.
  • Once Mekel (PDIP): 158.832 berada di posisi pertama dari 7 caleg.
  • Uya Kuya (PAN): 8.595 berada di posisi keempat dari 7 caleg.
  • Lula Kamal (PAN): 5.787 berada di posisi keenam dari 7 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.292 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 9.844 TPS.

Dapil DKI Jakarta III 

Baca juga: Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V 19 Februari 2024

  • Sigit Purnomo atau Pasha Ungu (PAN): 11.568 berada di posisi pertama dari 8 caleg.

Hasil tersebut merupakan jumlah suara di 5.663 TPS yang telah dihitung dari jumlah total 12.110 TPS.

Sementara itu, ada banyak artis yang juga bersaing dalam pemilu legislatif di daerah pemilihan Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Indah Aprilin)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat