androidvodic.com

Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jawa Barat III, IV, dan V 19 Februari 2024 - News

News - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III, IV, dan V per Senin (19/2/2024).

Di dapil Jabar III ada artis senior Derry Drajat yang maju sebagai caleg DPR RI dari Gerindra.

Sementara, di dapil Jabar IV, nama artis senior Desy Ratnasari turut maju sebagai caleg DPR RI dari PAN.

Sebagai informasi, Desy juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kemudian, di dapil Jabar V terdapat sejumlah artis, yaitu Tommy Kurniawan, Ramzi, Primus Yustisio, dan Anang Hermansyah.

Primus yang maju dari PAN dan Tommy yang maju dari PKB, juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara itu, Pileg 2024 menjadi pengalaman Ramzi nyaleg dari NasDem.

Berbeda dari Ramzi, Anang yang maju dari partai banteng, sebelumnya sudah pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Kala itu, ia maju sebagai kader PAN dan berhasil memperoleh 53.559 suara di dapil Jawa Timur IV.

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Senin (18/2/2024) pukul 08.54 WIB:

Dapil Jabar III

  • Derry Drajat (Gerindra): 2.026 berada di posisi keempat dari 9 caleg. 

Baca juga: Hasil Real Count Sementara KPU RI: Perolehan Suara Yasonna Laoly Tertinggal Jauh dari Sofyan Tan

Dapil Jabar IV

  • Desy Ratnasari (PAN) : 29.155 berada diposisi pertama dari 6 caleg. 

Dapil Jabar V

  • Tommy Kurniawan (PKB): 44.875 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
  • Ramzi (NasDem) : 17.812 berada di posisi kedua dari 9 caleg.
  • Primus Yustisio (PAN) : 54.171 berada di posisi pertama dari 9 caleg.
  • Anang Hermansyah (PDIP): 16.722 berada di posisi kedua dari 9 caleg.

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 60.36 persen dari 9.192 Tempat Pemungutan Suara dengan total 15.228 TPS.

Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Rinanda)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat