androidvodic.com

Real Count Pileg DPR RI 19 Februari: PDIP Masih Ungguli 17 Parpol, Kantongi 15,66 Persen Suara - News

News -  Berikut real count Pileg DPR RI 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Senin (19/2/2024) pukul 11.00 WIB.

Menurut laman pemilu2024.kpu.go.id, hasil sementara real count Pileg DPR RI 2024 KPU secara nasional, menunjukkan raihan suara parpol PDI Perjuangan (PDIP) masih berada di posisi teratas.

PDIP berhasil mengantongi suara sebanyak 10,622,248 atau 15,66 persen.

Lalu, posisi teratas kedua ada Partai Golkar yang meraih sebanyak 9,528,800 suara atau 14,05 persen.

Urutan ketiga diisi oleh Partai Gerindra dengan perolehan suara sebesar 8,309,740 atau 12,25 persen.

Untuk diketahui, hingga waktu tersebut, total ada 66,13 persen suara yang masuk.

Di mana, sudah ada sebanyak 462.045 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaporkan hasil suara Pileg DPR RI 2024.

Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pileg DPR RI 2024 pada Sabtu pukul 11.00 WIB:

  • PKB: 10,89 persen (7.387.472 suara)
  • Partai Gerindra: 12,25 persen (8.309.740 suara)
  • PDIP: 15,66 persen (10.622.248 suara)
  • Golkar: 14,05 persen (9.528.800 suara)
  • Partai Nasdem: 8,71 persen (5.908.675 suara)
  • Partai Buruh: 1,13 persen (769.945 suara)
  • Partai Gelora: 1,84 persen (1.245.529 suara)
  • PKS: 7,43 persen (5.042.957 suara)
  • PKN: 0,7 persen (473.568 suara)
  • Partai Hanura: 1,46 persen (988.652 suara)
  • Partai Garuda: 1,06 persen (716.085 suara)
  • PAN: 6,95 persen (4.717.548 suara)
  • PBB: 0,79 persen (534.089 suara)
  • Partai Demokrat: 7,22 persen (4.895.162 suara)
  • PSI: 2,79 persen (1.891.194 suara)
  • Perindo: 1,87 persen (1.269.429 suara)
  • PPP: 4,21 persen (2.852.938 suara)
  • Partai Ummat: 1,02 persen (690.699 suara)

Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Masyarakat bisa melihat hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya, yakni https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

Disclaimer:

  1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Rifqah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat