Segini Besaran Santunan yang akan Diterima Petugas Pemilu 2024 yang Sakit Maupun Meninggal Dunia - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) akan memberikan santunan pada petugas KPPS yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.
Proses penyaluran santunan dilakukan secara bertahap setelah melengkapi berkas yang ditentukan.
"Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada wartawan, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Nasib 126 KPPS di Kalsel seusai Uang Honor Dibawa Kabur Bendahara PPS, Total Kerugian Rp115 Juta
Tidak hanya pada yang meninggal, santunan juga bakal diberikan pada petugas yang mengalami kecacatan atau luka selama pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda ungkap besaran dari santunan yang akan diterima.
"Besaran sebagaimana dasar hukum standar bea masukan lainnya dari Kementerian Keuangan nomor S715 tahun 2022," ungkapnya pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Anggota KPPS di Palopo Jadi Korban Tabrak Motor, Pilih ke Tukang Urut daripada RS, Begini Alasannya
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.
Kemudian santunan pemakaman Rp 10.000.000.
Lalu santunan untuk yang cacat permanen Rp 16.500.000 per orang
Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang dan luka sedang Rp 8.250.000
"Itu yang menjadi catatan kita bersama, dan saat ini sedang dilakukan proses oleh Bawaslu," tutupnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Tidak hanya pada yang meninggal, santunan juga bakal diberikan pada petugas yang mengalami kecacatan atau luka selama pemilu 2024.
3 Pernyataan Terkini PKS soal Duet Anies-Sohibul, Ahmad Syaikhu Beri Pesan Tegas
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puan Maharani Buka Komunikasi soal Duet Anies-Sohibul yang Ditawarkan PKS di Pilkada Jakarta
2 Konsekuensi yang Akan Diterima Golkar Jika Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Cak Imin Belum Tentu Dukung Paslon yang Diajukan PKS di Pilkada Jakarta, PKB akan Tinggalkan Anies?
Ini Kata Hakim MK Soal Warga yang Minta Calon Kepala Daerah Boleh Diusung Ormas
Puan Akui PDIP Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilkada Jawa Tengah 2024