androidvodic.com

Hasil Real Count Caleg Artis Dapil DKI Jakarta I per 20 Februari 2024: Eko Patrio Capai 26.569 Suara - News

News - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I per Selasa (20/2/2024).

Sejumlah artis turut mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, beberapa di antara mereka memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI di dapil DKI Jakarta I.

Salah satu di antaranya adalah pelawak sekaligus pembawa acara Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil DKI Jakarta I, diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Dari partai yang sama, ada Ayu Azhari yang turut bersaing menjadi anggota DPR dari dapil DKI Jakarta I.

Selain itu, presenter Gilang Dirga juga mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dapil DKI Jakarta I dengan diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Hasil hitung suara (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta I per Selasa (20/2/2024) pukul 20.00 WIB, data yang sudah masuk yakni sejumlah 4966 dari 8812 TPS atau 56.35 persen.

Berdasarkan data tersebut, Eko Patrio masih unggul di antara caleg artis lain.

Eko memperoleh suara sementara mencapai 26.569 suara.

Di urutan perolehan suara terbanyak kedua caleg artis dapil DKI Jakarta I, ada Wanda Hamidah yang memperoleh 3.411 suara.

Real Count Pileg 2024 Dapil Jakarta I

  • Wanda Hamidah (Golkar): 3.411 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Eko Hendro Purnomo (PAN): 26.569 berada di posisi pertama dari 6 caleg
  • Ayu Azhari (PAN): 2.852 berada di posisi ketiga dari 6 caleg
  • Yusuf Mansur (PERINDO): 1.271 berada di posisi kedua dari 6 caleg
  • Gilang Dirgahari (PPP): 1.459 berada di posisi ketiga dari 6 caleg

*) Disclaimer:

Baca juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 KPU Pukul 18.00 WIB: Ganjar-Mahfud Tertinggal Jauh

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat